Aneh, Divonis 8 Tahun Penjara, Tapi Bandar Narkoba di Siantar Afin Lehu Keliaran di Hotel Kurnia di Madina

 Saat Ditangkap Ditemukan 20 Butir Pil Happy Five, 
6 Butir Inex dan 4 Gram Sabu


TASLAB NEWS, MADINA – Meski bersetatus sebagai narapidana namun bandar narkoba di Kota Pematangsiantar yang cukup dikenal Arifin alias Afin alias Afin Lehu (41) bebas berkeliaran di hotel. Afin dan istrinya ditangkap dari salah satu kamar Hotel Kurnia di seputaran Natal pada Rabu (17/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB oleh personel Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Afin lehu dan istrinya
Afin Lehu bandar narkoba di Siantar dan istrinya yang merupakan tahanan lapas, namun ditangkap di kamar hotel di Madina.

Dari dalam kamar, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat empat gram, pil happy five sebanyak 20 butir, inex 6 butir, dan 7 butir pecahan inex.

Informasi diperoleh, Afin yang merupakan warga Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 117 Kota Pematangsiantar dan istrinya bernama Fia Rahmadani (26) yang tinggal di Gang Hidayah II Kota Tebing Tinggi ditangkap saat menginap di hotel.

Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK melalui Kapolsek Natal AKP Purba menerangkan, penangkapan ini berawal informasi dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun AKP Hendri Barus yang menyebut kedua tersangka terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kami mendapat info dari Kasat Lantas Polres Simalungun mengenai perkara laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Simalungun. Info tersebut kami tindaklanjuti dan dicurigai tersangka sedang berada di Natal. Setelah mengumpulkan informasi, kami melakukan penggeledahan di kamar Nomor 6 di Hotel Kurnia,” jelas kapolsek.

“Dan, tepat di kamar mandi sebelah bak air kami menemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi narkoba, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan," beber kapolsek.

Kapolsek menyebut, dua tersangka saat ini sudah dalam penanganan Polres Madina guna kepentingan penyidikan dan pengungkapan kasus. "Tersangka sudah di Polres Madina," tambahnya.

 ementara Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rusli mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam pengembangan kasus. "Benar. Masih kami kembangkan. Sabar saja dulu," ucapnya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir happy five, 6 butir inex, 7 pecahan inex, 4 gram sabu,  kaca pirex 4 utuh, kaca bekas pakai 2 buah. mancis 5 buah, pipet 4 buah, mancis, rokok satu bungkus isi 10 batang, gunting kecil, permen, tembakau bekas pakai ganja, dan dua handphone.

Sementara informasi lain diperoleh, Afin Lehu diamankan petugas Kepolisian dari Hotel Kurnia, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (17/1/2018).

Informasi terbaru, keduanya bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.

Afin Lehu merupakan penghuni Lapas Narkotika Raya, Kabupaten Simalungun terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu. Afin Lehu yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba ini sebelumnya ditangkap di Kota Tebingtinggi. Kemudian Afin dipindahkan ke Lapas Raya. Namun Apin Lehu kembali dipindahkan ke Lapas Panyabungan Madina. Pemindahan Apin Lehu ini diduga karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penghuni Lapas Narkotika Raya hingga harus dirawat di Rumah Sakit.
 

Dikabarkan Kabur dari Rutan
 Tersangka Arifin dikabarkan menyandang status terpidana atas kasus narkoba. Arifin disebut-sebut ditahan di rutan cabang Kejari Natal.

Informasi tersebut dibantah oleh salah satu pegawai rutan cabang Kejari Natal bernama Rijal, menurut Rijal tidak ada warga tahanan mereka yang kabur. "Tidak ada (yang kabur). Nama itu memang kami dengar ada ketangkap semalam, orang China. Tapi bukan warga tahanan kita," ujarnya.

Ditangkap Denpom Tebingtinggi di Vonis 8 Tahun Penjara

 Arifin alias Afin Lehu yang ditangkap personel Denpom Tebingtinggi dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan denda 1 miliar, diduga sering berkeliaran karena bebas keluar masuk lapas narkotika, Pematang Raya.


Mendengar kabar ini, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjitan SIK, pun memberi peringatan keras.

Dalam keterangan persnya, pada hari Selasa (6/6/2017) pukul 11.00 Wib di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kota Siantar dikatakan bahwa pihaknya akan menembak Apin Lehu jika didapati keluar tanpa izin.

“Kita akan tembak Afin Lehu jika keluar tanpa izin,” tegas Liberty yang mengaku telah memperingatkan kalapas narkotika belum lama ini.
KTP Afin Lehu dan Istrinya
KTP Afin Lehu dan Istrinya


“Saya juga sudah ingatkan Kalapas soal ini,” tegasnya lagi. Liberty juga mengaku mendengar desas-desus jika Apin Lehu kerap keluar dari kurungan.

“Kita dengar dari masyarakat jika dia sering keluar. Jadi, kalo benar demikian, kita akan menembaknya,” ujarnya mempertegas pernyataan sebelumnya.

Sementara, Kalapas Narkotika Pematang Raya, Yusron kepada media berujar bahwa selama dia tidak ada mengeluarkan izin cuti Apin Lehu yang baru sekitar satu bulan silam dipindahkan ke Lapas Narkotika Pematang Raya.

“Yang bersangkutan memohon dipindahkan ke Raya. Maka, atas persetujuan Kanwil Sumut, dia dipindahkan,” tukas Yusron. Jika ada bukti berupa foto saat Alpin Lehu berada di Megaland seperti yang diutarakan, tolong kasi fotonya sama saya. Sebab, saya sebagai Kalapas tidak pernah memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan,” ujar Yusron saat itu.

Jika informasi ini benar dengan bukti yang kuat, maka Yusron juga berjanji akan menindak petugas yang nekad mengeluarkan Alpin Lehu. Kini, menurut Yusron, Lapas Narkotika Pematang Raya mempunyai kapasitas sebanyak 500 napi dan saat ini sudah memiliki 464 tahanan serta memiliki 3 blok. Masing-masing, blok Saharjo, Pattimura dan Kartini.

Sedangkan Arifin alias Afin Lehu berada di blok Kartini dan diperlakukan sama karena kapasitas kamar menampung 10 orang tahanan. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: