Dilarang Minum Tuak, Pria Asal Labuhanbatu Ini Tega Bunuh Anak dan Istrinya

TASLAB NEWS, LABUHANBATU-Nurdin Sinaga Alias Pak Rominta (59), tega menghabisi istrinya Romeli Siregar dan anak kandungnya Lastiur Marito Sinaga. Ia tega membunuh keduanya karena dilarang minum tuak.
Tersangka pembunuh anak dan istrinya.
Tersangka pembunuh anak dan istrinya.



Nurdin tersamgka pembunuh istri dan anaknya


Kasus tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu, Rabu (17/1). Dalam persidangan disebutkan pembantaian sadis itu terjadi pada Sabtu (10/6/2017) lalu sekira pukul 00.30 Wib di kediaman mereka di Dusun Tani Makmur, Blok XI, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh, Leidong Kabupaten Labura.

Sebelum kejadian itu, Jumat (9/6/2017), malam sekira pukul 22.30 Wib, Nurdin pergi minum tuak di salah satu warung di sekitar dusun tempatnya tinggal.

Kemudian, pada Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 00.30 Wib dini hari, Nurdin pulang ke rumah dan mendapati istrinya Romeli Siregar dan anaknya Lastiur Marito Sinaga di rumah.

Saat masuk ke dalam rumah, istri dan anaknya itu mengingatkan agar terdakwa mengurangi minum-minum tuak.

Namun nasehat itu malah membuat Nurdin tidak senang dan marah-marah. Sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Nurdin dengan istri dan anaknya.

Kepada Nurdin istrinya mengatakan, “Nggak ku anggap lagi kau suami ku. Ku anggap lah diriku sudah janda.”


Ucapan itu kemudian disambung anaknya, Lastiur Marito Sinaga, “Tak ku anggap lagi kau bapak ku. Sudah ku anggap aku tak punya bapak.”

Usai mengatakan itu, anak dan istrinya masuk ke dalam kamar dan meninggalkan Nurdin sendirian. Nurdin hanya terdiam sambil memikirkan ucapan korban.

Berselang tak berapa lama, Nurdin menyusul masuk ke kamar istrinya dan duduk di lantai dekat tempat tidur dan diam memikirkan ucapan anak dan istrinya itu.

Ternyata, Nurdin yang masih dibawah pengaruh tuak, merasa sakit hati dengan ucapan anak dan istrinya itu.

Beberapa saat duduk merenung, Nurdin keluar dari kamar dan mengambil sebuah parang babat. Setelah menggenggam parang babat, Nurdin masuk ke kamar istrinya yang sedang tertidur.

Sesampainya dalam kamar Nurdin langsung melayangkan parang babat iti ke kepala, leher, dada, pinggang, tangan kanan dan kiri istrinya Romeli Siregar secara membabi buta, hingga korban menjerit dan membuat anaknya Lastiur terbangun.

Melihat ibunya berlumuran darah, Lastiur ketakutan dan segera berlari menyelamatkan diri ke dapur. Tetapi Nurdin mengejar korban sambil membawa parang babat.

Saat Lastiur membuka pintu dapur hendak berlari keluar rumah, Nurdin melayangkan parang babat ke leher, dada, pinggang, tangan kanan dan kiri sehingga Lastiur roboh bersimbah darah. Akhirnya, Lastiur dan ibunya tewas sektika.

Atas perbuatannya itu, Nurdin dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun.

“Perbuatan terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga menyebabkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naharuddin Rambe, SH.

Ketua majelis hakim, Arie Ferdian SH, menunda persidangan hingga Rabu pekan depan untuk pembacaan putusan. (syaf/mc/int)

Subscribe to receive free email updates: