Bawa 5 Kg Sabu warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Seumur Hidup

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI-Tiga terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg dari Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dengan hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa yakni Sumady alias Udin, Darmadi alias Madi, dan Amri Syahputra alias AM.
Ketiga terdakwa pengedar sabu saat menjalani sidang.
Ketiga terdakwa pengedar sabu saat menjalani sidang.


"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup," tandas Randi di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/3) sore.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar.

 "Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi itu.

Ketiga terdakwa dinilai Randi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah mendengarkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu, ketiga terdakwa terlihat lemas dan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU Dwi Meily Nova, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yakni HMT Sinaga dan R Simanjuntak selaku saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Medan. Informasi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Pada Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar jam 11.00 wib, saksi bersama tim lain melakukan razia dipinggir Jalan Lintas Sumatera Tanjung Balai Medan Sungai Baleh Kabupaten Asahan. Saat razia, polisi menghentikan mobil angkutan umum Omega Trasport  BK 7006 UA dan memeriksa barang bawaan masing-masing penumpang.

"Ketika pemeriksaan terhadap Sumady (berkas terpisah) dan barang bawaannya, ditemukan satu tas rangsel warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik dalam kemasan warna silver berisi sabu seberat 5 kilogram," kata Nova. Melihat itu, polisi langsung menangkap Sumady dan menyita barang haram itu.

Saat diinterogasi, Sumady mengaku dalam membawa sabu tersebut, dirinya dibantu oleh terdakwa Amri selaku Nakhoda Kapal (berkas terpisah) yang berperan membawa sabu dari Malaysia ke Kuala Bagan Tanjungblai dan dari Kuala Bagan sabu tersebut dijemput oleh terdakwa Darmadi.

Selanjutnya sabu itu diserahkan kepada Sumady. Atas keterangan tersebut, polisi melakukan pencarian dengan melakukan pemancingan dengan cara Sumady menghubungi Amri dan janjian bertemu.

"Pada Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar jam 21.00 wib, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Amri di pinggir Jalan lintas Sumatera Simpang Inalum tepatnya depan Alfamart Kabupaten Batu-bara," lanjut Nova.

Kemudian, polisi menangkap Darmadi di rumah kontrakannya Jalan Ampera Pematang Pasir Gang Keluarga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekitar jam 03.30 wib. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: