Diimingi Rp50 Juta, Oknum Polisi Polres Asahan Nekad Jual Sabu

TASLAB NEWS, ASAHAN- Personel Sat Narkoba Polres Asahan meringkus oknum polisi berinsial Aipda H (44) yang membawa 1 ons sabu. Dari hasil penjualan itu, bandar sabu menjanjikan akan memberikan uang Rp50 juta kepada H.

Oknum polisi Aipda H yang tertangkap memiliki 1 ons sabu.
Oknum polisi Aipda H yang tertangkap memiliki 1 ons sabu.


Terkait kasus itu, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Senin (29/1) menerangkan, awalnya personel Timsus Narkoba Polres Asahan menerima Informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba di kediaman H, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Lestari, Kabupatean Asahan, Sumatera
Utara, Sabtu (27/1).

“Menindak lanjuti informasi tersebut tim melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap tersangka (H) serta setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruangan rumah tersangka ditemukan barang bukti diduga narkoba,” ujar AKP Wilson.

Dari hasil penggeledahan di rumah Aipda H, petugas kepolisian menemukan barang bukti yakni, 11 plastik klip ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 5 gram, dan satu plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga menemukan narkoba jenis lain yakni, 1 butir pil esktasi, 1 timbangan digital, 1 botol larutan penyegar cap badak lengkap dengan pipet pengisap sabu dan pirek serta 1 amplop yang berisikan ganja kering.

Tersangka Aipda H ditangkap di rumahnya. Setelah diperiksa, dia menerangkan bahwa narkoba sabu tersebut dibeli dari Bandar bernama FT warga Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 di Batu Tujuh Kecamatan Simpang Empat sebanyak 1 ons.

“H dan FT buat perjanjian apabila sabu tersebut telah habis terjual, H akan dibayar dengan harga Rp50 juta. Sabu tersebut sebagian telah laku dijual. Saat ini tersangka masih kita periksa,” pungkas AKP Wilson.


 Baru Pindah Tugas dari Poldasu

Sementara informasi lain diperoleh, oknum polisi Aipda H yang ditangkap Timsus Narkoba Polres Asahan ternyata baru pindah (mutasi) ke Bid Dokkes Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Aipda H dimutasi ke Bid Dokkes dalam rangka berobat.

“Dia baru mutasi ke Dokkes dalam rangka berobat. Ada gangguan juga yang bersangkutan,” kata AKBP MP Nainggolan yang menyebutkan detaik gangguan yang dimaksudnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (29/1/2018) mengatakan, oknum tersebut diamankan pada Sabtu (27/1/2018) di kediamannya Jalan Ir H Juanda, Gang Utama, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Awalnya petugas mendapat informasi ada yang membeli sabu dari oknum tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum tersebut setelah ditemukan barang bukti.

Selain sabu dan ganja tersebut, dari rumah korban juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 11 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 5 gram.

Kemudian, 1 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kosong, 1 butir pil esktasi, 1 timbangan digital, 1 bong (alat isap sabu) dan lainnya.

Saat diperiksa, Aipda H mengatakan, sabu itu dibeli dari seorang bandar berinisial FT, warga Tanjungbalai, Kamis (25/1) di Batu Tujuh, Kecamatan Simpang Empat sebanyak 1 ons. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: