Lagi, 1,4 Ton Mie Berformalin Ditemukan di Siantar

TASLAB, SIANTAR-Meski sudah berkali-kali digrebek. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan terkait penggunaan formalin dan boraks dalam pembuatan mie, ternyata pengusaha mie di Kota Siantar tidak kapok/jera. Terbukti pihak BBPOM kembali menemukan 1,4 ton mie yang mengandung zat kimia berbahaya itu.

BBPOM menunjukkan mei berformalin yang disita dari pengusaha mei di Siantar-Simalungun.
BBPOM menunjukkan mie berformalin yang disita dari pengusaha mei di Siantar-Simalungun.



Temuan itu diungkapkan Kepala Balai Besar BBPOM Medan, Julius Sacremento Tarigan APT, didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Siantar, Urat Simanjuntak SKM MKes kepada wartawan, Sabtu (3/2) siang.

Sacramento menegaskan, tak ada lagi kata pembinaan terhadap para pelaku yang ketangkap.


BACA BERITA TERKAIT DI SINI: 
http://www.taslabnews.com/2017/09/waduh-buat-malu-lagi-lagi-bpom-temukan.html?m=1

“Pelaku yang ketangkap membuat mie mengandung formalin dan boraks harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mei berfirmalin itu diperoleh dari pelaku berinisial AM, warga Dusun Karang Sari, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti berupa mie kuning berformalin sebanyak 1.005 kg, formalin 10 liter, boraks 2 kg, mesin produksi 3 unit, dan timbangan 2 unit.

Kemudian, FZ warga Pasar Serbelawan, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti mie kuning berformalin 33 kg, wadah formalin 2 buah, dan mesin produksi 2 unit.

Berikutnya, YG, warga Jalan Pattimura, Gang Cermai No 54, Kota Siantar dengan barang bukti mie kuning berformalin 175 kg, air rebusan 1 liter, centong formalin, 1 buah mesin produksi.

REKOMENDASI BERITA MENARIK LAINNYA: http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/terlibat-narkoba-wanita-asal-tapsel-dan.html?m=1


http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/oknum-camat-madina-dan-5-rekannya-bawa.html?m=1

Terakhir, SWD, warga Jalan Jambu, Gang Rambe, Kota Siantar dengan barang bukti mie kuning berformalin 27 Kg, boraks 50 gram, air rebusan mie 100 ml, dan mesin produksi 3 unit.

Atas tindakan para mereka, para pelaku kini dijerat Pasal 136 huruf (b) dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar.

“Mereka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp4 miliar,” terangnya.

Sacramento di hadapan sejumlah wartawan menyebut, BBPOM menyatakan perang kepada pelaku pembuat mie berbahan kandungan formalin dan boraks. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: