Rakit AK 47, Warga Teluk Dalam Asahan Diringkus Polisi


TASLAB NEWS, ASAHAN- Kepintaran Achmad Bakrie Siregar (35) warga Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam Asahan dalam dunia perbengkelan memang tidak diragukan lagi. Namun sayang, Achamad mempergunakan kepintarannya untuk merakit senjata api jenis AK 47 yang membuatnya harus berurusan dengan polisi. Harga senjata api rakitan buatannya dibandrol mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pucuk.

Achmad Bakrie Siregar menunjukkan AK 47 hasil rakitannya.
Achmad Bakrie Siregar menunjukkan AK 47 hasil rakitannya.


"Dia menjual senpi rakitan itu dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pucuk senjata, " ucap Kapolsek  Simpang Empat AKP Supriyadi YTO SH yang didampingi Waka polsek Iptu JT Siregar SH sesaat usai penggrebekan berlangsung pada Rabu (31/1).

Informasi diperoleh, awalnya Ahmad Bakrie membuka usaha bengkel sepedamotor, namun lantaran bengkel ini dirasanya tidak menguntungkan dia mulai merakit senjata laras panjang jenis AK 47.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang memproduksi serta memperdagangkan senjata api laras panjang rakitan di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Mendapatkan informasi tersebut kami langsung begerak dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Supriyadi mengatakan, polisi lalu menggrebek lokasi bengkel milik pemuda itu pada Rabu (31/1) kemarin. Hasilnya, polisi menemukan 5 pucuk senjata laras panjang rakitan.

"Dari hasil penggerebekan tersebut dapat kami temukan barang bukti beberapa pucuk senjata api laras panjang rakitan tersebut sebanyak 5 pucuk yang sudah siap untuk diedarkan oleh Ackmad Bakrie Siregar ini, serta peralatan yang digunakan oleh Ackmad bakrie Siregar untuk memproduksi senjata rakitannya," ucap Supriyadi.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka tersebut, didapat keterangan bahwa tersangka sudah lama memproduksi senjata rakitan ini dan menurutnya telah berhasil menjual senjata api rakitannya sebanyak 10 pucuk senjata api rakitan dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pucuk senjata.

 "Jangkauan daya tembak dari senjata rakitannya sejauh 300 meter  dengan amunisi menggunakan kelereng serta spirtus, namun mempunyai suara ledakan yang sangat kuat," sebut Kapolsek.

"Terhadap tersangka maupun barang bukti selanjutnya kami limpahkan ke Polres Asahan guna penyidikan selanjutnya dikarenakan ini menyangkut dengan pelanggaran terhadap Undang undang Darurat," tambahnya.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perakit senjata api laras panjang.

"Tersangka maupun barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Asahan, silahkan hubungi Kapolsek Simpang Empat untuk konfirmasi kelengkapan datanya , dan terhadap perkara ini ditangani oleh Polres Asahan," pungkasnya.


Sementara tersangka mengaku nekad membuat senjata api rakitan untuk menambah penghasilannya. 

"Awalnya coba-coba bang, karena hasil dari bengkel kreta (sepedamotor) ku sepi. Makanya aku merakit senjata api untuk uang tambahan," ucapnya. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: