Terlibat Narkoba, Wanita Asal Tapsel dan Simalungun Diringkus di Asahan

TASLAB, ASAHAN Dua orang wanita yakni Caca (30) dan Suriani (36) yang sehari-hari bekerja di rumah makan dan kafe di Asahan diringkus polisi. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. 

Informasi diperoleh Caca merupakan warga Desa Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Tapanuli Selatan dan Suriani warga Bangun 17 Desa Bah Jambi Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Ketiga tersangka narkoba yang diringkus polisi.
Ketiga tersangka narkoba yang diringkus polisi.


"Keduanya ditangkap bersama salah seorang pengedar narkoba bernama Parianto (23) warga Dusun I, Kampung Tempel, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Asahan," ucap Kapolsek Kisaran Kota AKP Rianto SH, Sabtu (3/2).

Rianto menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menginformasikan bahwa di depan rumah seorang warga bernama Marlan di Dusun I, Kampung Tempel, Desa Meranti Asahan akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Parianto.

"Selanjutnya Kapospol Meranti, Aipda Supendi bersama tim serse Polsek Kota Kisaran melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, dan dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip ukuran kecil , dan uang sebanyak Rp100 ribu hasil dari penjualan narkotika tersebut," terang Rianto.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Parianto didapat keterangan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari  Andi Siwo (DPO). Narkoba itu disimpan di kamar milik kedua wanita yang menjadi pekerja di rumah makan itu.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar Caca yang berada di warung Ucok Manulang  di Dusun I, Desa Sei Bluru, Kecamatan Meranti Asahan dan ditemukan narkotika dan bonk serta timbangan digital. Namun dari hasil keterangan Caca dirinya hanya mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama Suriani," ucapnya.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh opsnal dilapangan diantaranya dua bungkus plastik klip sabu,  satu buah bonk terbuat dari botol minuman , satu buah kaca pirek,  satu unit timbangan digital , uang Rp100 ribu serta peralatan yang digunakan untuk mengisap narkotika.

Tersangka maupun barang bukti saat ini sudah berada di Mapolsek Kota Kisaran, setelah dilakukan proses penyidikan awal selanjutnya akan diimpahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: